Mudahnya Proses Legalisasi Dokumen dengan Sertifikat Apostille


Jurnal Vernie - Dalam upaya meningkatkan kemudahan proses legalisasi dokumen untuk keperluan internasional, layanan penerbitan Sertifikat Apostille menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang membutuhkan kelancaran aktivitas di luar negeri. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, setelah meresmikan layanan tersebut di Bali pada tanggal 14 Mei 2022.

Sertifikat Apostille memberikan keunggulan dengan satu langkah penerbitan yang dapat langsung digunakan di 121 negara yang menjadi pihak Konvensi Apostille. Ini memberikan dukungan yang signifikan dalam mempercepat dan meningkatkan efisiensi lalu lintas dokumen publik antarnegara, memenuhi kebutuhan masyarakat internasional yang semakin terhubung dalam era globalisasi.

Sebelum adanya Sertifikat Apostille, proses legalisasi dokumen melibatkan tahapan birokrasi yang rumit dan memakan waktu. Legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan luar negeri sebelumnya memerlukan tiga tahapan utama, termasuk pengesahan oleh Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, pengesahan oleh Kementerian Luar Negeri, dan pengesahan oleh Kedutaan Besar negara yang dituju.

Proses tersebut menjadi lebih kompleks, terutama ketika melibatkan dokumen hukum seperti akta cerai, surat kuasa, atau dokumen terkait kasus perdata. Namun, dengan adanya Sertifikat Apostille, proses legalisasi dokumen menjadi lebih mudah dan cepat.

legalisasi dokumen dengan sertifikat apostille

Sertifikat Apostille memberikan jaminan keabsahan asal mula dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkannya, termasuk ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian. Ini merupakan implementasi dari Konvensi Apostille yang disepakati oleh negara-negara dalam pertemuan The Hague Conference on Private International Law (HCCH) pada tahun 1961.

Penting untuk dicatat bahwa Indonesia baru saja resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada Oktober 2021, membuka pintu bagi pengakuan legalisasi dokumen menggunakan Sertifikat Apostille. Negara-negara lain seperti Argentina, Australia, Prancis, Jepang, dan Amerika Serikat juga mengakui Sertifikat Apostille, menunjukkan kepentingan global dalam mempermudah proses legalisasi dokumen.

Menanggapi perkembangan ini, Yasonna menyatakan bahwa keberhasilan Indonesia dalam mengakses Konvensi Apostille dapat menjadi langkah awal untuk mengeksplorasi manfaat konvensi-konvensi lain di bawah naungan HCCH. HCCH berperan sebagai organisasi internasional yang memfasilitasi pertemuan antara berbagai sistem hukum.

Dalam pertemuan yang sama, Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar, mengungkapkan bahwa layanan Sertifikat Apostille telah diakses oleh publik sejak 4 Juni 2022. Hingga 13 Juni 2022, sebanyak 2.918 permohonan penerbitan Sertifikat Apostille telah diterima oleh Ditjen AHU Kemenkumham. Mayoritas permohonan terkait dengan dokumen notaris untuk kegiatan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan akta pernikahan.

Melihat potensi pertumbuhan layanan ini, Ditjen AHU Kemenkumham berencana untuk menyediakan platform digital guna mempercepat proses permohonan dan penerbitan Sertifikat Apostille. Langkah ini akan memastikan bahwa layanan tersebut tidak hanya efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat internasional, tetapi juga dapat bersaing dalam era transformasi digital.

Ratu Apostille - Jasa Pengurusan Apostille dan Legalisasi Dokumen

Bagi Anda yang membutuhkan jasa apostille Indonesia untuk keperluan legalisasi dokumen agar bisa digunakan di luar negeri atau pernikahan campur, bisa menghubungi Ratu Apostille. Dengan tim profesional yang berpengalaman, dokumen Anda bisa selesai lebih cepat dengan biaya yang terjangkau. Untuk informasi lebih lengkap tentang jasa apostille Indonesia silahkan kunjungi https://apostilleindo.com/.